Jumat, 16 Juli 2010

ANGGOTA DPR-NYA RESES, KULI-KULI PADA KERJA

Lihatlah foto-foto di bawah ini. Mereka bukanlah anggota DPR yang sedang bergotong royong membersihkan pekarangan di kompleks DPR RI. Mereka bukan pula mahasiswa yang mencoba menduduki gedung DPR seperti duabelas tahun lalu. Mereka tidak lain adalah kuli-kuli yang bertugas membuat Rancangan Undang-Undang (RUU), eit salah! Maksudnya, mereka adalah kuli-kuli yang job desk mereka.

Hebat ya mereka?

Lho, kok hebat? Itu mah memang tugas mereka. Selain mengecat atap gedung warna hijaunya sudah pudar, ada juga kuli-kuli yang bertugas membetulkan pedestarian, dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai skill mereka. Yang pasti, belum ada kuli-kuli yang ditugasi membetulkan gedung miring di DPR yang sebelumnya sempat heboh itu.












Kuli-kuli yang sedang mengecat atap gedung MPR/ DPR yang pada reformasi tahun 1998 lalu sempat diduduki oleh mahasiswa, eh sekarang malah dinaiki oleh kuli-kuli.

Lho, anggota DPR-nya kemana?

Ketika foto ini saya abadikan, anggota DPR sedang reses. Reses itu bukan rese'. Kalo reses sama artinya dengan rese', maka bisa berbahaya. Masa anggota DPR dibilang rese'? Atau apa iya-iya? Ah, tahu ah!

Bagi anggota legislatif seperti DPR atau DPRD, reses adalah masa yang ditunggu. Selain bisa istirahat, masa ini juga bisa bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Kenapa harus memilih kata reses yang pengertian sebenarnya adalah istirahat? Padahal dalam reses harus ada laporan yang disampaikan kepada Pimpinan. Nah, ada anggota legislatif yang di masa reses juga melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.


Ini gedung DPR ketika diduduki oleh para kuli, eh salah para mahasiswa saat reformasi tahun 1998 dulu (foto: DR/Rully Kesuma).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reses artinya perhentian sidang (par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Lalu Ensiklopedi Nasional Indonesia menjelaskan, reses, menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyatdan badan sejenisnya.

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004 ini mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI.


Ini seorang kuli lagi membetulkan pedestarian yang ada di kompleks DPR.

Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPR maupun DPRD.

Nah, anda sekarang sudah ngerti kan istilah rese', eh salah reses? Mumpung para anggota lagi reses, para kuli ini bertugas "mempermak" gedung DPR agar kembali cantik. Nggak enak kan kalo dilihat sama tamu, trus komentarnya: "Idih! Kok gedung wakil rakyat jelek amat sih?"



all photos copyright by Jaya

0 komentar: