Minggu, 27 Januari 2013

DALAM SEMENIT, DUKUNGAN TOLAK HAKIM AGUNG SUDAH RATUSAN


Diky Chandra, mantan Wakil Bupati Garut, mengirim Blackberry Massage (BBM) ke saya. Isinya tentang dukungan pernyataan Wulan Danoekoesoemo dari Lentera Indonesia yang mengecam mereka yang menjadikan pemerkosaan sebagai bahan canda.

Bloggers, jika Anda punya BB, saat ini ramai teman-teman dicontact list Anda yang menyebarkan BBM seperti yang saya terima. Sebar menyebar pesan ini ternyata cukup menarik. Sebab, dalam tempo tidak kurang dari satu menit, muncul nama-nama yang turut mendukung, meski saya perhatikan urutan nama yang disebar tidak akurat dari penyebar satu ke penyebar yang lain. Dari nomer satu sampai enampuluhdua masih sama, yakni Moh Jumhur Hidayat di urutan 1 dan Abdul Aziz di urutan ke-62. Begitu di urutan ke-63, BBM yang disebarkan oleh teman saya pertama bernama Ferrasta “Pepeng” Soebardi, sedang dari BBM teman saya satu lagi urutan ini diisi oleh Katon Bagaskara. Diky Chandra yang mengirimkan BBM ke saya duduk di posisi ke-72, sementara BBM dari teman saya yang lain, nomor 72 sudah diisi oleh Netty Prasetiyani. Anyway, pembahasan ini memang sangat nggak penting.

Bloggers, sebar menyebar BBM untuk mencari dukungan ini terjadi lantaran calon Hakim Agung M. Daming Sanusi dalam fit and proper test di hadapan Komisi III DPR melontarkan pernyataan yang sangat tidak pantas. Ia melontarkan candaan bahwa pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Ironisnya, anggota Komisi III DPR menanggapi candaan Daming dengan tertawa. Melihat kondisi miris itu, Wulan Danoekoesoemo dari Lentera Indonesia mengajak kita untuk memberi dukungan Petisi Dukungan Tolak Calon Hakim Agung M Daming Sanusi.

Daming memang sangat gegabah mengungkapkan pernyataan tersebut. Padahal, menurut Ustaz Arifin Ilham, hukuman bagi Pemerkosa adalah HUKUMAN MATI. “Sewaktu saya masih belajar di Mesir, para pemerkosa dijatuhkan hukuman mati,” ujar Ustaz Arifin.

Lanjut Ustaz, hal tersebut pernah ditanyakan kepada Mufti negara Mesir mengenai dasar hukuman mati bagi para pemerkosa?  Jawabanya terdapat dalam surat 5 al-Maidah ayat 33. Pemerkosa digolongkan sebagai “Qothi-ut Thoriiq“, yakni “yang memerangi manusia”.

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang orang yang memerangi Allah dan RasulNya, dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah DIBUNUH !, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yg demikian sebagai penghinaan utk mrk didunia, dan diakhirat mrk mendapatkan siksaan yg sangat pedih.”
(Surat al-Maidah 33)

Namun, selama syariat tidak ditegakkan, hukuman MATI tidak akan pernah bisa tegak. Pemerkosa bebas berkeliaran. Pelecahan demi pelecehan terjadi. Bukan cuma yang sudah dilakukan oleh M Daming Sanusi, tetapi orang lain. Barangkali Bloggers belum lupa Olga Syahputra pernah melecehkan dalam candanya ketika menjadi pengisi acara di Dekade Trans Untuk Indonesia pada 15 Desember 2011. Saat itu Olga berperan sebagai hantu. Saat ditanya lawan mainnya tentang kenapa dia sampai menjadi hantu, dia menjawab: matinya sepele, karena diperkosa sopir angkot.

Bloggers, perkataan Olga itu dianggap tidak etis dan tidak menghargai para korban pelecehan di dalam angkot yang memang sedang marak beberapa waktu lalu. Gara-gara perkataan Olga, Helga Worotitjan, perwakilan aktivis advokasi pemerkosaan, mengajukan laporan resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).